UPDATEBALI.com, TABANAN – LSA, seorang pria asal Bandung, Jawa Barat, kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menganiaya teman perempuannya, SC (42), di Perumahan Graha Taman Sari, Tabanan, pada Rabu 17 Januari 2024 malam.
Penganiayaan ini dipicu oleh cemburu dan emosi.
Menurut keterangan korban, pertengkaran terjadi setelah keduanya nongkrong di sebuah galeri di Canggu pada 17 Januari 2024. Saat korban mengajak pelaku pulang, pelaku menolak dan bahkan memukul serta menendang korban. Kejadian berlanjut di rumah korban, di mana pelaku melakukan penganiayaan lebih lanjut dengan menendang dan memukul korban, bahkan mengancam akan membunuhnya jika berteriak.
Penganiayaan ini akhirnya diketahui tetangga korban dan dilaporkan ke Polsek Kediri. Kapolsek Kediri, Kompol Ni Komang Sri Subakti, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan saksi. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis untuk menguatkan bukti.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi, menyebutkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh emosi karena ketidakpatuhan korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.(tia/ub)