Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliCek Proyek, Perempuan Asal Jakarta Jadi Korban Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Cek Proyek, Perempuan Asal Jakarta Jadi Korban Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

UPDATEBALI.com, BULELENG – Perempuan berusia 27 tahun asal Jakarta diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang anak dibawah umur. Kejadian itu terjadi saat korban menengok proyek villa di salah satu desa di Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Rabu 8 Januari 2025.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kala itu sekitar pukul 17.00 Wita, korban meminta bantuan kepada terduga pelaku yang merupakan warga setempat untuk mengantarnya menengok proyek villa yang sedang dibangun.

Baca Juga:  Kampanyekan Gerakan Hidup sehat, Astra Runners kembali Gelar Astra Half Marathon 2024 'Run With Happiness'

Kemudian saat tiba di lokasi villa, korban sempat meminta tolong kepada terduga pelaku untuk membantu mengambil foto dirinya menggunakan handphone korban. Hanya saja setelah itu, tiba-tiba terduga pelaku mendekap korban dari belakang. Sontak, korban memberontak dan mencoba berteriak.

“Korban ini datang untuk mengecek proyek villa dan diantarkan pelaku. Kejadiannya (pemerkosaan) di lokasi proyek villa, saat kondisi sepi. Pelaku sempat mengancam korban jika berteriak akan dibunuh,” Jelas AKP Darma, saat dikonfirmasi Rabu 15 Januari 2025.

Baca Juga:  Polisi Diminta Tindak Tegas Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Sumberklampok

Kemudian, terduga pelaku lantas kabur dengan membawa ponsel milik korban. Malangnya aksi bejat tersebut diketahui oleh warga setempat, sehingga akhirnya terduga pelaku langsung diamankan warga pada Rabu malam.

Korban lantas diarahkan warga untuk membuat laporan kepolisian di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. AKP Darma menyebut, saat ini terduga pelaku masih diamankan di Rutan Polres Buleleng.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Duduk Lesehan, Nobar Timnas Bersama Ribuan Warga Tabanan

“Pelaku masih di bawah umur, kurang dari 18 tahun. Saat ini masih kami amankan di Polres, keluarga pelaku menyerahkan agar pelaku dititipkan di kami,” Kata dia.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b undang undang RI no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments