Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBupati Tamba kembali Serahkan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah kepada Warga Gilimanuk

Bupati Tamba kembali Serahkan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah kepada Warga Gilimanuk

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, kembali melakukan penyerahan surat perjanjian pemanfaatan aset kepada warga Gilimanuk, kali ini sebanyak 120 Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) diserahkan pada tahap kedua. Sebelumnya, pada tahap pertama, sudah dibagikan sebanyak 98 surat perjanjian kepada warga. Ini merupakan langkah dalam menyelesaikan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Gilimanuk.

Bupati Nengah Tamba mengungkapkan kebahagiannya karena SPPKD sudah dapat dibagikan kepada masyarakat. Dalam kurun waktu satu bulan, sekitar 50 SPPKD telah diselesaikan. “Ini merupakan bagian dari HPL yang harus dipegang masyarakat Gilimanuk. Dengan demikian, ada kepastian pemanfaatan aset oleh warga,” ujarnya Bupati yang berasal dari Desa Kaliakah.

Baca Juga:  Akses Anak-anak Sekolah, Jembatan Vital yang Terputus Akibat Banjir Bandang 2022 Belum Diperbaiki

Lebih lanjut, Bupati Tamba mengatakan kepada masyarakat yang belum mendapatkan SPPKD agar bersabar. Ia menargetkan bahwa hingga akhir tahun ini, sekitar 80 persen dari total 1449 permohonan warga Gilimanuk akan terselesaikan. “Ada 1449 yang kita catat, karena itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data, mungkin juga kecepatan dari anak-anak yang mengejar di bagian aset, jadi mohon bersabar dulu yang terpenting nanti akan terselesaikan semuanya,” harapnya.

Baca Juga:  Fakultas Kedokteran Unud Luluskan 54 Orang Calon Wisudawan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Komang Wiasa, menjelaskan bahwa Bupati Jembrana telah membentuk unit pelayanan teknis untuk melayani semua aset pemerintah Kabupaten Jembrana, termasuk HPL di Gilimanuk. Hal ini memudahkan masyarakat Gilimanuk untuk datang ke kantor BPD Bali cabang Pembantu Gilimanuk.

“Kita sudah siapkan ruangan yang presentatif dengan standar pelayanan yang jelas, sehingga tidak perlu lagi kedepan susah memperpanjang untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) dan apapun untuk kegiatan yang menyangkut barang milik daerah Kabupaten Jembrana,” terangnya. Pihaknya, selaku pendukung masyarakat, mendukung penuh upaya Bupati Jembrana dalam mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat Gilimanuk.

Baca Juga:  Bocah 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Tukad Aya, Jembrana

“Ia ingin mencegah terjadinya simpang siur tentang apa yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Gilimanuk dalam pengelolaan aset daerah. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments