UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, turut hadir dalam Acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023.
Acara tersebut dilangsungkan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali pada Jumat 22 Maret 2024.
Turut hadir dalam acara ini Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, PJ Gubernur Bali, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, serta Kepala Daerah se-Provinsi Bali, Sekda, Inspektur, dan jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
“Penyerahan LKPD Unaudited merupakan amanat yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, di mana Gubernur/Bupati/Walikota diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Sanjaya.
Bupati Sanjaya menegaskan dukungan penuhnya dalam proses pengumpulan data hingga pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk melaporkan hasil pengelolaan keuangan daerahnya secara transparan dan akuntabel kepada para pemangku kepentingan, serta mempertahankan citra Tabanan yang transparan.
Sanjaya juga mengapresiasi Tim BPK RI Provinsi Bali atas bimbingan dan arahan yang telah diberikan kepada tim di Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait tata cara mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Tim BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Daerah se-Bali atas kesungguhan dalam penyampaian laporan keuangan. Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan ini dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Diharapkan pemerintah Kabupaten Tabanan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bukti kualitas pengelolaan keuangan yang baik dan profesional.(den/ub)