UPDATEBALI.com, TABANAN – Peresmian Griya Restorative Justice (RJ) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu 1 November 2023, menandai kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan lembaga penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berkeadilan. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, hadir dan memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Kegiatan peresmian Griya Restorative Justice dilaksanakan serentak di 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan, dengan pusat kegiatan di Kantor Camat Kediri. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Narendra Jatna, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda Tabanan, Para Kepala OPD Terkait di lingkungan Pemkab, dan Camat se-Kabupaten Tabanan.
Griya Restorative Justice (RJ) merupakan gagasan yang telah dirintis sejak tahun lalu oleh Jaksa Agung, di mana RJ menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa serta sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Tujuan utamanya adalah menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan memprioritaskan pemulihan hubungan sosial dan memperbaiki kondisi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Narendra Jatna, mengungkapkan bahwa pembentukan Griya Restorative Justice diharapkan dapat mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia, yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Selain itu, rumah Restorative Justice diharapkan dapat menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substansif.
Bupati Sanjaya menegaskan dukungannya terhadap pembangunan Griya Restorative Justice sebagai wujud kolaborasi pembentukan hukum yang berkeadilan.
Ia memerintahkan jajaran dan para Camat untuk mendukung kehadiran Restorative Justice dengan menyiapkan ruang rapat yang ada di seluruh Kantor Camat untuk digunakan dalam mendukung program ini, yang sesuai dengan salah satu dari asta program Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Bupati Sanjaya juga mengimbau agar Griya Restorative Justice dimanfaatkan dengan baik, sehingga peran tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparat yang dinaungi oleh Griya Restorative Justice dapat membantu menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Penghargaan dan apresiasi disampaikan kepada peresmian Griya Restorative Justice, dengan harapan bahwa konsep keadilan restoratif ini dapat membantu memulihkan kehidupan harmonis di masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, menjelaskan bahwa pembentukan Griya RJ Adhyaksa dilakukan serentak di sepuluh Kecamatan di Kabupaten Tabanan.
Griya RJ Adhyaksa diharapkan dapat menjadi sarana alternatif untuk penyelesaian permasalahan hukum yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Selain itu, Griya RJ Adhyaksa juga diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice. (den/ub)