UPDATEBALI.com, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., membuka secara resmi acara Entry Meeting pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024.
Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Kantor Bupati Tabanan, pada Selasa 11 Februari 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bali.
Acara dibuka dengan kehadiran para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat, dan Kepala Instansi vertikal se-Kabupaten Tabanan, yang turut serta menerima kunjungan Tim BPK-RI Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Bali, diwakili Subausitorat Bali, serta Wakil Penanggung Jawab Tim, Pengendali Teknis, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK RI beserta tujuh anggota lainnya.
Bupati Sanjaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penyusunan laporan keuangan daerah ini merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12, Tahun 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Sanjaya berharap dengan adanya pemeriksaan ini, kualitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tabanan dapat terus meningkat. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu upaya untuk mencapai visi Nangun Sat Kerti Loka Bali, serta mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
Bupati juga meminta kepada Tim BPK untuk memberikan saran dan masukan yang membangun agar sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Kabupaten Tabanan semakin baik.
“Kami tetap mohonkan masukan serta saran-saran perbaikan selama proses pemeriksaan berlangsung, agar efektivitas pelaksanaan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Ia juga berharap dapat mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang telah diraih Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Provinsi Bali, Ikhsan Aprian, menjelaskan bahwa pemeriksaan Interim ini dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memantau kelanjutan pemeriksaan sebelumnya, menilai Sistem Pengendalian Internal (SPI), menilai kepatuhan, serta melakukan pengujian substantif pada transaksi di akun-akun tertentu.
Pemeriksaan Interim ini akan berlangsung selama 30 hari kalender hingga 11 Maret 2025. Ikhsan Aprian juga mengapresiasi hasil penilaian BPK RI terhadap Kabupaten Tabanan, yang telah mencatatkan hasil terbaik di Bali dengan persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 99,99%.
Pihak BPK RI juga mengingatkan bahwa laporan keuangan dari perangkat daerah Kabupaten Tabanan harus diserahkan paling lambat 27 Maret 2025, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan Kabupaten Tabanan semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.(den/ub)