UPDATEBALI.com, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan untuk masa jabatan 2024-2029 yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Tabanan pada Selasa, 17 September 2024.
Acara ini merupakan tahapan akhir setelah pemilihan legislatif dan pengambilan sumpah anggota DPRD sesuai mekanisme yang ditentukan.
Sebelumnya, pimpinan DPRD dipegang oleh Ketua I Made Dirga, S.Sos, dan Wakil Ketua I Made Asta Dharma, S.E. Kini, pimpinan baru meliputi Ketua I Nyoman Arnawa, S.Sos, Wakil Ketua I Made Asta Dharma, S.E., dan Wakil Ketua II I Putu Gede Juliastrawan.
Acara ini juga dihadiri oleh Ida Cokorda Anglurah Tabanan, anggota DPRD, jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, serta berbagai pejabat daerah dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya mengapresiasi peresmian ini yang dianggap sangat strategis untuk memastikan kelancaran tugas pokok dan fungsi DPRD.
“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru. Semoga hubungan baik antara legislatif dan eksekutif dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Bupati juga berharap agar semangat dan harapan baru dapat memicu kerja sama yang lebih baik antara anggota DPRD.
“Tantangan yang kita hadapi semakin kompleks, baik dari internal maupun eksternal. Dibutuhkan kerja cerdas, keras, dan tuntas untuk membawa Tabanan ke arah yang lebih baik dengan cara pandang baru,” tambah Sanjaya.
Selain itu, Sanjaya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD sebelumnya yang telah bekerja keras dan berkomitmen memajukan Tabanan.
Dia juga menyampaikan harapan agar pimpinan DPRD yang baru dapat menciptakan karya nyata demi masa depan Kabupaten Tabanan yang lebih baik.
Ketua DPRD yang baru dilantik, I Nyoman Arnawa, S.Sos, menegaskan bahwa pengambilan sumpah ini mengandung amanat besar.
Ia bersama pimpinan lainnya dari Fraksi PDIP, Golkar, dan Gerindra bertekad menjalankan tugas memimpin lembaga ini selama lima tahun ke depan dengan menjalin komunikasi yang baik bersama kepala daerah.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan terkait, DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan.
Fungsi ini dijalankan melalui alat kelengkapan DPRD yang akan semakin memperjelas peran mereka dalam pemerintahan. (den/ub)