UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Komitmen Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna dalam memperjuangkan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) semakin nyata di awal masa pemerintahan mereka.
Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah penandatanganan surat permohonan persetujuan pelepasan HPL Gilimanuk yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jembrana.
Penandatanganan surat tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kembang Hartawan di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa, 4 Maret 2025, dan disaksikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Patriana Krisna, Sekda I Made Budiasa, sejumlah Kepala OPD terkait, serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG).
“Secara resmi pada hari ini, perihal permohonan persetujuan pelepasan HPL Gilimanuk di hadapan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, saya sebagai Bupati Jembrana bersama Wabup Ipat, Sekda, dan para tokoh Gilimanuk telah menandatangani surat ini,” ujar Bupati Kembang.
Ketua paguyuban AMTAG, I Gede Bangun Nusantara, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen yang ditunjukkan oleh jajaran Pemkab Jembrana, khususnya Bupati dan Wakil Bupati, serta dukungan dari Gubernur Bali dalam upaya menjadikan tanah Gilimanuk berstatus SHM.
Menurutnya, upaya pelepasan HPL Gilimanuk menjadi SHM telah diperjuangkan masyarakat selama lebih dari 3,5 tahun. Dengan adanya penandatanganan ini, proses menuju pelepasan HPL tanah Gilimanuk akhirnya menemukan titik terang.
“Kami sudah melakukan perjalanan panjang selama 3,5 tahun, dan astungkara hari ini telah menemukan titik terang dengan adanya penandatanganan oleh Bapak Bupati, yang juga disaksikan langsung oleh Gubernur Bali serta jajaran Pemkab Jembrana,” ungkapnya.
Bangun Nusantara menilai langkah ini sebagai komitmen luar biasa yang diwujudkan secara nyata oleh Bupati dan Wakil Bupati Jembrana di awal masa pemerintahan mereka.
Ia berharap proses pelepasan ini dapat berjalan lancar hingga masyarakat Gilimanuk mendapatkan hak kepemilikan penuh atas tanah yang telah lama mereka tempati.(yud/ub)