Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungBupati Giri Prasta Resmikan Layanan IPWL RSD Mangusada

Bupati Giri Prasta Resmikan Layanan IPWL RSD Mangusada

UPDATEBALI.com, BADUNGBupati Badung, Nyoman Giri Prasta, meresmikan Layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung pada Selasa 14 Mei 2024.

Peresmian ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Giri Prasta dan dihadiri oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ida Bagus Gede Arjana, Kepala Dinas Kesehatan dr. Made Padma Puspita, Direktur RSD Mangusada I Wayan Darta, serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Badung dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa layanan IPWL ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena narkoba, dengan pendekatan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian kasus narkoba yang tidak harus melalui proses hukum.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Tanam Pohon Kelapa Genjah di Puspem Badung

“Kami berharap dengan adanya layanan IPWL ini, penanganan kasus narkoba bisa lebih humanis dan rehabilitatif, sehingga masyarakat yang terkena kasus narkoba tidak berubah menjadi pengedar,” ujarnya.

Giri Prasta juga menekankan pentingnya sinergi antara RS, Dinas Kesehatan, BNN Badung, dan berbagai yayasan dalam menangani masalah narkoba.

Selain itu, Bupati Giri Prasta menginstruksikan agar semua pihak terkait bersinergi untuk menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan narkoba.

“Peran masyarakat, terutama keluarga, sangat penting dalam mendukung upaya ini. Kami sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi, seperti pada perayaan HUT STT, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan minuman keras,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hujan Deras, 58 Rumah Terdampak Banjir di Jembrana

Direktur RSD Mangusada, I Wayan Darta, melaporkan bahwa RSD Mangusada telah melaksanakan program rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba/NAPZA secara rawat jalan di klinik Adiksi sejak 13 Juli 2015.

Menurutnya, peningkatan jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia mendorong pemerintah untuk mempercepat program rehabilitasi di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas dan rumah sakit di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data BNN RI, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 1,73% dari populasi usia 15-64 tahun, atau sekitar 3,33 juta jiwa. Prevalensi pernah pakai penyalahguna narkoba di usia yang sama adalah 2,20%, atau sekitar 4,24 juta jiwa. Data juga menunjukkan bahwa usia pertama kali menggunakan narkoba rata-rata adalah 19 tahun di pedesaan dan 20 tahun di perkotaan.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Kembali Salurkan Bantuan Stimulan untuk Korban Bencana

Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Melalui program Wajib Lapor, diharapkan pecandu narkoba dapat segera mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis, yang merupakan proses pengobatan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments