spot_img
spot_img
BerandaBaliBupati Buleleng Lantik Empat Pejabat Disdukcapil, Dorong Layanan Administrasi Cepat dan Digital

Bupati Buleleng Lantik Empat Pejabat Disdukcapil, Dorong Layanan Administrasi Cepat dan Digital

UPDATEBALI.com, BULELENG – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra melantik empat pejabat baru di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Senin 22 Desember 2025.

Pelantikan ini sekaligus menjadi momen penekanan pentingnya layanan administrasi kependudukan yang bersih, profesional, dan berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Pelantikan pejabat Disdukcapil berbeda dari pengisian jabatan OPD lainnya karena harus mengikuti mekanisme khusus sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

“SK Menteri Dalam Negeri menjadi syarat mutlak. Pemerintah daerah hanya mengusulkan nama calon pejabat, sementara penilaian dan persetujuan sepenuhnya berada di tangan Kemendagri,” ujar Bupati Sutjidra.

Baca Juga:  Bupati Buleleng Buka Kejurkab Pencak Silat Sitembak Cup XII Tahun 2022

Ia menambahkan, setelah SK diterbitkan, pelantikan harus dilakukan paling lambat satu bulan agar proses tidak harus diulang.

Bupati Sutjidra berharap pejabat yang baru dilantik mampu menghadapi tantangan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pengelolaan data yang akurat dan layanan publik yang cepat.

“Disdukcapil bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pelayanan harus tepat, profesional, dan dapat diandalkan,” tegasnya.

Sejalan dengan kemajuan teknologi, Bupati Sutjidra menekankan percepatan digitalisasi layanan di Disdukcapil. Dengan digitalisasi, masyarakat di desa-desa dapat mengakses layanan kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Baca Juga:  Hati-Hati! Begini Cara Membedakan Helm SNI Asli dan Palsu untuk Keamanan Berkendara

“Era digitalisasi sudah tidak bisa dihindari. Dengan teknologi, data lebih akurat dan pelayanan lebih cepat,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Sutjidra menegaskan komitmen terhadap integritas layanan. Praktik titipan, perantara, atau pungutan liar dilarang keras agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

“Tidak boleh ada titipan atau pungutan. Semua harus transparan dan profesional,” katanya.

Pelantikan pejabat ini juga diiringi dengan penjelasan rencana penataan organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2026. Penataan mencakup perampingan struktur organisasi dan penggabungan OPD untuk meningkatkan koordinasi antarunit, termasuk pengoptimalan Sekretariat Daerah sebagai pusat pemerintahan atau civic center.

Baca Juga:  Mandi di Sungai Berujung Tragedi, Dua Remaja Jembrana Tewas Tenggelam

Sejumlah aset daerah lama juga akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan pengembangan ekonomi masyarakat, termasuk rencana galeri UMKM di titik nol Kota Singaraja.

Bupati Sutjidra menekankan bahwa penataan ini bertujuan menciptakan birokrasi lebih efisien, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga Buleleng.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments