UPDATEBALI.com, BANGLI – Menindaklanjuti arahan Presiden RI serta instruksi Gubernur Bali, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, Senin, 23 Februari 2026.
Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli, jajaran Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMD, para camat, lurah, hingga perbekel se-Kabupaten Bangli.
Sekretaris Daerah Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan Presiden RI pada 2 Februari 2026 serta instruksi Gubernur Bali.
Terdapat enam fokus utama yang menjadi perhatian, yakni kebersihan lingkungan, penataan reklame, penataan kabel, penanganan kemacetan, keamanan wilayah, serta pengetatan perizinan.
Dalam arahannya, Bupati Sedana Arta menegaskan pentingnya regulasi sebagai dasar pelaksanaan program. Ia memaparkan sejumlah payung hukum yang menjadi landasan, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 hingga Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersama Mengelola Sampah Mewujudkan Bangli yang Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (Gema Bangli Bisa).
“Kondisi lingkungan kita terancam jika sampah dibuang sembarangan. Kita harus bergerak serentak melalui gotong royong rutin di tingkat Banjar bersama PKK minimal sebulan sekali, serta ‘Jumat Bersih’ bagi seluruh ASN di tiap OPD,” tegasnya.
Perhatian khusus juga diarahkan pada kawasan Danau Batur. Bupati menyoroti persoalan eceng gondok, perambahan hutan untuk fasilitas pariwisata, hingga penurunan kualitas air danau.
Upaya yang ditekankan antara lain pembersihan eceng gondok secara berkala, penuangan eco-enzym, serta pengangkutan sampah di pesisir danau dengan melibatkan ASN dan masyarakat.
Selain isu lingkungan, penataan estetika wilayah juga menjadi sorotan. Bupati menginstruksikan penertiban tegas terhadap spanduk, baliho, reklame, serta kabel jaringan telekomunikasi dan kabel PLN yang semrawut, ilegal, rusak, maupun telah kedaluwarsa.
Langkah strategis yang ditempuh meliputi koordinasi aktif antara pemasang iklan dengan Satpol PP, penyediaan zona reklame berbayar sebagai sumber PAD, serta penetapan zona khusus untuk himbauan pemerintah.
Satpol PP bersama Seksi Trantib Kecamatan dan Linmas Desa juga akan melakukan pemantauan berkelanjutan dan pencabutan baliho yang melanggar aturan secara cepat dan tegas.
“Keindahan Bangli adalah aset pariwisata kita. Jangan sampai kabel yang semrawut atau baliho usang merusak keselamatan publik dan citra daerah kita,” pungkas Sedana Arta.(yud/ub)





