UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaksanakan kunjungan kerja (Kunja) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, beserta jajaran di Ruang Pertemuan Kantah Kabupaten Badung, Kuta, pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam keterangannya, Bupati Giri Prasta menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan menyamakan persepsi terkait tanah negara bebas atau kosong yang belum memiliki administrasi atau sertifikat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyelesaikan permasalahan ini sesuai regulasi.
“Sejak tahun 2021, kami telah mendata tanah negara bebas di Kabupaten Badung, yang meliputi pantai, sungai, jurang, atau tebing. Pendataan ini penting agar tanah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap menjadi aset daerah, bukan pribadi,” ujar Bupati Giri Prasta yang didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung, Made Surya Dharma.
Ia juga menambahkan bahwa tanah negara yang didata ini berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) apabila dikelola dengan baik.
“Negara, melalui pemerintah daerah, harus hadir untuk melindungi aset-aset ini dan memastikan tata kelolanya berjalan dengan baik. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan organisasi vertikal seperti ATR/BPN dan Kantah Kabupaten Badung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, mengapresiasi langkah Pemkab Badung dalam pendataan tanah negara bebas.
“Kami siap mendukung upaya ini dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah awal seperti pemasangan tanda kepemilikan oleh Pemkab Badung akan sangat membantu perlindungan aset,” ucapnya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Badung dan ATR/BPN dapat mempercepat penyelesaian permasalahan tanah negara, sekaligus melindungi dan mengoptimalkan aset daerah untuk kepentingan masyarakat Badung.(den/ub)