spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungBupati Adi Arnawa Tekankan Implementasi Nyata Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Badung

Bupati Adi Arnawa Tekankan Implementasi Nyata Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG – Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Badung, Bupati I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis dan Monitoring Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa 28 Oktober 2025.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Rabu, 29 Oktober 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perencana Muda Sub Koordinator Data dan Monev Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung I Wayan Wijana, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Apa yang Menjadi Daya Tarik Pria Bagi Wanita Indonesia?

Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menekankan bahwa penerapan SPM tidak boleh sebatas pemenuhan administrasi semata, tetapi harus diimplementasikan secara nyata agar dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat.

“SPM bukan sekadar laporan tahunan atau kewajiban administratif. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dasar yang optimal di berbagai sektor. Bappeda dan OPD harus mampu menyesuaikan perencanaan dan penganggaran agar selaras dengan kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 50 Peserta Adu Kecepatan Tamiya

Bupati juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar perangkat daerah dalam mengintegrasikan penerapan SPM dengan perencanaan, penganggaran, serta sistem akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi yang baik akan mendorong efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program prioritas daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung, Made Surya Dharma, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai kebijakan dan tahapan penerapan SPM, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

Baca Juga:  Jaya Negara Buka Turnamen Tenis Meja Antar OPD Serangkaian HUT Ke-236 Kota Denpasar

“Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki kesamaan persepsi dalam penerapan SPM agar target indikator pelayanan dasar dapat tercapai secara optimal. Dengan begitu, kualitas layanan publik di Kabupaten Badung dapat terus meningkat,” jelasnya.

Melalui Rakor Teknis dan Monev SPM ini, Pemerintah Kabupaten Badung berharap setiap OPD mampu memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkeadilan, sehingga kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Badung.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments