Senin, Maret 10, 2025
BerandaKesraBPJS Kesehatan: Syarat Kepesertaan Aktif Tidak Bebani Birokrasi

BPJS Kesehatan: Syarat Kepesertaan Aktif Tidak Bebani Birokrasi

UPDATEBALI.com, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam proses administrasi pelayanan publik tidak akan membebani alur birokrasi.

“Ini cepat sekali mengecek, karena kurang dari 3 menit kita bisa tahu aktif atau tidak,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan sistem layanan JKN saat ini telah mengalami banyak perubahan ke arah yang lebih baik, di antaranya melalui penggunaan aplikasi dalam jaringan (daring) Mobile JKN.

Baca Juga:  Intel Perkenalkan Platform vPro Terbaru

“Di situ tinggal dibuka, lalu ada gambar kartu diklik sudah tercatat secara digital, bisa di-‘screen shoot’ untuk kirim email,” katanya.

Pihaknya sedang memperluas cakupan kepesertaan JKN hingga 98 persen populasi melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Hingga 2021, cakupan JKN berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

Baca Juga:  Prodi Sarjana Manajemen Unud Gelar Pelatihan 10 Besar dan Periode Revisi Management Intense Coaching Entrepreneurship 2023

Salah satu kolaborasi ditempuh BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mensyaratkan pemohon pembeli tanah wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

“Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS,” katanya.

Kolaborasi selanjutnya direncanakan menyasar layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui kolaborasi dengan Polri. “Itu nanti berikutnya,” kata Ali Ghufron Mukti .

Baca Juga:  Pemerintah Kota Surabaya Memfasiltasi Pencari Kerja

Kolaborasi BPJS Kesehatan bersama 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diatur dalam diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang ditetapkan per 6 Januari 2022.(ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments