Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBermula dari Cekcok, Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Jalan Pura Demak Denpasar

Bermula dari Cekcok, Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Jalan Pura Demak Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian di lahan kosong, Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, Sabtu, 22 Februari 2025.

Dalam waktu empat jam setelah kejadian, polisi menangkap pelaku bernama Ahmad Santoso (32), yang diketahui berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.

Korban, Suparno (68), asal Banyuwangi, ditemukan tewas dengan luka parah di bagian wajah dan kepala. Berdasarkan keterangan Kapolresta Denpasar, Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, SIK., MM., tersangka mengaku berhalusinasi akibat pengaruh narkoba, mengira korban akan menyerangnya, dan secara spontan mengambil potongan bambu serta balok kayu untuk menghantam korban.

Baca Juga:  Mahasiswa Program Studi Teknologi Pangan Laksanakan Praktikum Lapangan di PT. Aerofood Indonesia Unit Denpasar

“Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh anak korban, Danny Kurniawan, setelah didatangi Suprapto, teman ayahnya. Mereka bersama-sama mencari korban yang sejak pagi tidak pulang. Setelah tiba di lokasi, mereka menemukan mobil korban terparkir di dekat area pembuangan sampah, sementara jasad Suparno ditemukan di semak-semak dalam keadaan terlentang dengan luka terbuka di wajah,” ungkap Kombes Iqbal pada Senin 24 Februari 2025.

Jenazah korban segera dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil visum menunjukkan korban mengalami 11 luka akibat kekerasan benda tumpul, termasuk luka terbuka di dahi kiri dan atas tulang hidung, yang menyebabkan pendarahan hebat di kepala hingga mengakibatkan kematian.

Baca Juga:  Prodi Doktor Kajian Budaya FIB Unud Gelar Pengabdian di Museum Pendet Nyuh Kuning Ubud

Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama Unit Jatanras Polresta Denpasar bergerak cepat dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Jl. Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod, hanya beberapa jam setelah kejadian. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban menggunakan potongan bambu dan balok kayu. Motifnya bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan,” jelas Kombes Iqbal.

Baca Juga:  Himahi UPNVJ dan Himahi Udayana Gelar Hl Visit 

Dari hasil pemeriksaan urine, Ahmad Santoso terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. Polisi menduga bahwa pengaruh obat-obatan ini turut memicu tindakan sadis yang dilakukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, Ahmad Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini, pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada unsur lain yang melatarbelakangi aksi keji tersebut.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments