UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus di wilayah Kampung Baru, Buleleng yang menyeret Kakek berusia 73 tahun berinisial KB akhirnya rampung. Rencananya dalam waktu dekat berkas perkara kakek cabuli anak dibawah umur ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.
Saat ditemui Senin 7 Agustus 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, untuk saat ini proses penyelidikan kasus pencabulan anak dibawah umur ini memang sudah rampung, bahkan pihaknya sudah melakukan pemberkasan.
“Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat ini sudah rampung dan berkasnya akan dilimpahkan ke JPU,” Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.
Lebih lanjut, AKP Darma menyebut rencananya Minggu mendatang berkas tersebut akan dilimpahkan ke JPU Kejari Buleleng. Sementara, terkait dengan kakek cabul ini masih dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng.
“Mungkin Minggu ini akan dilakukan tahap pertama terhadap berkas itu. Nanti jaksa akan memberikan apakah ada yang perlu ditambahkan atau bagaimana,” Terang AKP Darma.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kakek KB asal Kelurahan Kampung Baru, Buleleng diduga tega melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun, pada Juni lalu.
Akibat perbuatannya, kakek cabul itu disangkakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dna/ub)