UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dukungan terhadap kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster untuk melarang penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter kembali mengalir dari kalangan generasi muda.
Kali ini, dukungan datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) dalam sebuah audiensi bersama Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar, Kamis, 17 April 2025 pagi.
Ketua BEM Undiknas, I.B. Bujangga Pidada, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih tersebut. Menurutnya, larangan tersebut merupakan langkah progresif untuk menekan jumlah sampah plastik sekali pakai di Bali.
“Kami dari BEM Undiknas menyampaikan apresiasi kepada kebijakan ini untuk menekan jumlah sampah plastik sekali pakai di Bali,” ujar Bujangga.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa dari hasil kajian internal BEM Undiknas, masih ditemukan pro dan kontra di masyarakat Bali terhadap kebijakan ini. Sementara di sisi lain, dukungan kuat justru datang dari masyarakat luar Bali, termasuk dari pemerintah pusat.
“Masih ada dua pandangan yang berkembang di masyarakat. Intinya, selain pembatasan botol plastik dan gelas plastik, kami juga berharap kebijakan ini dapat menyentuh akar persoalan, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan optimalisasi peran TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle),” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pelarangan AMDK plastik ukuran kecil adalah momentum penting dalam upaya penanganan sampah secara lebih masif dan berbasis sumber.
“Di desa-desa kita akan lebih masifkan ini, lebih progresif lagi penanganannya. Sudah ada role modelnya, beberapa desa sudah berhasil menangani sampah secara mandiri. Tinggal direplikasi saja ke desa-desa lainnya,” tegas Gubernur.
Mengenai pro dan kontra yang berkembang di masyarakat Bali, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menilai hal tersebut wajar terjadi di awal penerapan kebijakan. Menurutnya, seiring waktu akan terjadi penyesuaian gaya hidup masyarakat.
“Kalau tidak dilakukan sekarang, maka ekosistem Bali akan semakin rusak. Pariwisata Bali, citra Bali juga akan tergerus, dan ini bisa dimanfaatkan sebagai kampanye negatif oleh negara-negara pesaing di sektor pariwisata,” ujarnya.
Ia pun melihat adanya tren positif, terutama dari kalangan anak muda dan mahasiswa, yang menunjukkan dukungan terhadap kebijakan lingkungan ini.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa implementasi SE tersebut tidak hanya berhenti pada larangan penjualan, tetapi juga akan disertai dengan upaya sosialisasi kepada pelaku usaha. Pemerintah Provinsi Bali, katanya, akan mengundang produsen air minum untuk berdialog secara langsung mengenai pelaksanaan kebijakan ini.
“Kita juga mendorong produsen air minum untuk mulai berinovasi dalam hal pengemasan. Misalnya, menggunakan botol kaca seperti yang telah diterapkan oleh beberapa produsen lokal,” tutupnya. (yud/ub)