UPDATEBALI.com, TABANAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan kembali mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban umum di kota. Kali ini, mereka fokus pada penertiban gangguan fungsi trotoar dan jalan di sekitar Gedung Mario, Jalan Belimbing. Dalam operasi tersebut, sekitar 25 personel Satpol PP terlibat dalam aksi penertiban yang berhasil.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menjelaskan bahwa kegiatan ini dimulai berdasarkan laporan masyarakat tentang pedagang kaki lima yang berjualan di area yang tidak semestinya, menghalangi pejalan kaki. Tim Satpol PP dengan sikap yang humanis memberikan pembinaan kepada para pedagang tersebut, menjelaskan bahwa lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk berjualan.
Selanjutnya, tim Satpol PP berpindah ke Gedung Mario, di mana mereka menemukan 15 pedagang kaki lima yang berjualan di area taman. Dalam hal ini, Satpol PP memberikan pembinaan dan menjelaskan bahwa mereka perlu mendapatkan izin dari penanggung jawab gedung untuk berjualan di sana.
Baca juga:
Pohon Kelapa Timpa Rumah di Tabanan
Tak hanya itu, tim Satpol PP juga berhasil menertibkan satu rombong parkir di Jalan Belimbing setelah menerima laporan dari masyarakat. Dengan kerjasama dari masyarakat setempat, pemilik rombong diperingatkan dan diminta untuk memindahkannya agar tidak mengganggu lalu lintas.
Penertiban ini dilakukan dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan keindahan kota Tabanan yang aman, teratur, dan indah. Satpol PP berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, sehingga Tabanan dapat menjadi kota yang nyaman dan menakjubkan bagi penduduk lokal dan pengunjung. (tia/ub)