Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBayar Emas dengan Cek Kosong, Seorang Perempuan di Tabanan Diamankan

Bayar Emas dengan Cek Kosong, Seorang Perempuan di Tabanan Diamankan

UPDATEBALI.com, TABANAN – Diduga telah melakukan penipuan pada rekan bisnis jual beli emas dengan memberikan cek kosong untuk pembayaran emas yang diterimanya, Ni Nyoman Ari Susanti (41), asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan kini harus ditahan di Polres Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra pada Selasa (13/9/2022) menyampaikan, korban bernama Luh Anggraini dari UD Sinar berlian, pasar Tabanan, Desa Dauh Peken telah menjalin kerjasama dengan pelaku dalam bisnis penjualan perhiasan emas sejak bulan Agustus 2020. Dimana korban menjual perhiasan emas kepada tersangka, setelah perhiasan emas tersebut laku terjual barulah hasil penjualannya akan diserahkan dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:  Menparekraf Mengapresiasi Pencapaian Film "Makmum 2"

“Awalnya kerjasama mereka ini berjalan baik, sampai akhirnya sekitar akhir bulan Februari 2021 muncul persoalan, uang penjualan perhiasan emas yang diambil oleh tersangka tidak dibayarkan. Termasuk tersangka memberikan cek kepada korban untuk alat pembayaran namun setelah coba dikliring rupanya cek nya kosong alias tidak ada dana,� jelasnya.

Pengambilan perhiasan yang dilakukan oleh tersangka yang pembayarannya tidak diserahkan kepada korban berjumlah total senilai Rp. 5.709.172.000,- (lima milyar tujuh ratus sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Baca Juga:  Pemkab Badung Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Papua

“Perkara ini dikenakan pasal 378 kuhp atau pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dimana untuk tersangka belum bisa kami hadirkan lantaran kondisinya sakit dan tengah menjalani pemeriksaan di rumah sakit.� ucap Kapolres Ranefli.(ged/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments