UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana mengadakan kegiatan sosialisasi produk hukum perbawaslu dan non perbawaslu pada Jumat, 14 April 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilu 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para peserta pemilu serta penyelenggara memahami dan menerapkan aturan yang berlaku pada pemilu sehingga bisa terwujud pemilu yang demokratis dan berkualitas.
{bbbanner}
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Hotel Jimbarwana, Jembrana. Narasumber eksternal dari pusat yakni seorang akademisi yang juga tim ahli di DKPP, Radian Syam, Komisioner Bawaslu Provinsi Divisi Hukum, I Ketut Rudia serta divisi hukum Bawaslu Jembrana memberikan pemahaman kepada peserta parpol peserta pemilu 2024.
"Yang paling sering kita alami perdebatan adalah pada saat masa kampanye. Karena peraturan yang berkaitan kampanye sangat banyak," kata Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, disela-sela kegiatan sosialisasi.
Kegiatan ini, kata dia, diberikan kepada pimpinan partai politik di Jembrana termasuk Panwaslu kecamatan untuk memperkenalkan agar dipahami dan selanjutnya bisa melaksanakan atau menerapkan isi dari peraturan Bawaslu atau non produk hukum Bawaslu pada Pemilu mendatang.
"Kadang kita dengan peserta pemilu serta KPU sebagai penyelenggara kerap berbeda penafsiran," ungkapnya.
{bbbanner2}
Pande juga menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk mempersiapkan diri ketika memasuki tahapan pemilu hingga Pilkada 2024. Karena selama ini para pihak peserta pemilu serta penyelenggara dalam hal ini internal Bawaslu kerap melakukan perdebatan mengenai pasal dalam peraturan atau undang-undang yang ada.
Diharapkan kegiatan ini bisa membantu terciptanya pemilu yang demokratis dan berkualitas bagi masyarakat Jembrana.
"Semoga dengan kegiatan ini ada persamaan persepsi demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkualitas," harapnya. (dik/ub)