UPDATEBALI.com, DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali kembali mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan ketat kampanye, terutama terkait pemberian hadiah mewah.
Peringatan ini muncul menjelang rencana kegiatan jalan sehat berhadiah rumah dan kendaraan yang akan diadakan oleh salah satu calon gubernur di Bali.
Dalam surat edaran terbaru yang diterbitkan pada 6 Oktober 2024, Bawaslu Bali menggarisbawahi pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurut Wayan Wirka, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, aturan kampanye dirancang untuk menjaga integritas proses pemilu.
“Larangan kampanye sangat mendasar, terutama mengenai janji atau pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” jelasnya.
Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 21 UU Pilkada yang menegaskan bahwa kegiatan kampanye harus bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program calon, bukan melalui janji materi.
Bawaslu juga mengingatkan tentang batasan pemberian hadiah dalam kampanye. Berdasarkan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, hadiah diperbolehkan, namun dengan batas maksimal Rp 1 juta per barang.
“Aturan hukum sudah jelas dan limitatif mengenai ketentuan pemberian hadiah, terutama terkait pembatasan nilai,” tambahnya.
Dengan himbauan ini, Bawaslu Bali berharap seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kampanye yang sesuai aturan guna menjaga integritas pemilu dan menciptakan kompetisi yang adil bagi semua calon. (ub)





