Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBawa Paket Sabu Siap Edar, Bandar Narkoba Diringkus di Baktiseraga

Bawa Paket Sabu Siap Edar, Bandar Narkoba Diringkus di Baktiseraga

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang bandar narkoba berinisial IPAP (32) asal Kelurahan Kampung Baru, Buleleng berhasil diringkus polisi di wilayah Desa Baktiseraga, Buleleng, pada Rabu 24 Januari 2024. Saat digeledah ditemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu – sabu siap edar dari tangan pelaku.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, awalnya pihaknya mendapat informasi maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Buleleng. Sehingga tim gabungan opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Baca Juga:  Dorong Peningkatan Pelayanan, Wabup Badung Resmikan Kantor Perbekel Desa Ungasan

Benar saja, sekitar pukul 15.30 Wita tim gabungan berhasil mengamankan IPAP di wilayah Desa Baktiseraga, Buleleng tengah membawa sebanyak empat paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang telah siap edar dengan berat total 0,68 gram.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati yang bersangkutan sedang membawa empat paket diduga narkotika jenis sabu siap edar yang diakui adalah miliknya,” Ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga:  Wali Kota Denpasar Hadiri Upacara Pujawali Ratu Gede Penyarikan di Banjar Gelogor

Kemudian saat diintrogasi IPAP mengaku sempat menjual paket diduga narkotika jenis sabu kepada seorang pria asal Kampung Kajanan berinisial MN (41). Setelah digrebek dirumah MN ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap sabu atau bong.

“Saat penggeledahan di rumah MN ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,39 gram,” Terang dia.

Akibat perbuatannya, MN disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Baca Juga:  Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Kos - kosan di Desa Baktiseraga

Sementara, IPAP disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau dengan minimal denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments