updatebali.com/, BULELENG – Upaya melindungi kekayaan lokal khas Kabupaten Buleleng terus berlanjut. Salah satu produk unggulan daerah, Batu Pulaki Banyupoh, kini memasuki tahapan penting dalam proses memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) setelah menjalani pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan verifikasi lapangan dilaksanakan di Wantilan Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Selasa 19 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penilaian terhadap dokumen pengajuan IG yang sebelumnya diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menjelaskan bahwa pengajuan status IG diawali melalui penelitian mendalam yang dilakukan bersama Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja. Hasil riset tersebut menjadi dasar penyusunan dokumen pengajuan yang didaftarkan pada akhir tahun 2025.
“Prosesnya cukup lama. Kami terlebih dahulu melakukan riset yang dibantu oleh rekan-rekan dari Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan pada tahun 2025 lalu. Setelah data lengkap, kami melakukan pendaftaran di akhir Desember 2025 melalui fasilitas Kanwil Kemenkumham Bali,” ujar Suwarmawan saat ditemui di sela-sela verifikasi lapangan.
Menurutnya, setelah melewati tahapan administrasi dan masa pengumuman publik tanpa adanya keberatan, proses kini memasuki tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, tim DJKI melakukan pencocokan antara data yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi riil di lapangan, termasuk lokasi geografis, kelompok pengelola, hingga proses pengolahan batu khas Banyupoh tersebut.
Pemeriksa Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham RI, Gunawan, mengatakan bahwa verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan karakteristik dan keunikan Batu Pulaki Banyupoh sesuai dengan dokumen yang telah diajukan.
Ia menilai batu khas Banyupoh memiliki nilai budaya, sejarah, dan religius yang kuat sehingga berpotensi memperoleh perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis.
“Secara dokumen, semuanya sudah sesuai. Namun, ada beberapa hal teknis yang perlu dilengkapi, salah satunya terkait tingkat kekerasan batu yang berkisar antara 6 hingga 7 skala Mohs,” ujar Gunawan.
Selain itu, DJKI juga merekomendasikan agar kelompok MPIG nantinya memiliki fasilitas pengujian kekerasan batu guna menjaga standar kualitas produk. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh batu yang dipasarkan tetap memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen Indikasi Geografis.
Gunawan menambahkan, status IG akan memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan reputasi Batu Pulaki Banyupoh. Dengan demikian, penggunaan nama tersebut oleh pihak yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sementara itu, Ketua MPIG Batu Pulaki Banyupoh, Kadek Sudiasa, mengungkapkan bahwa kerajinan batu khas Banyupoh telah berkembang sejak era 1980-an. Kerajinan tersebut pertama kali diperkenalkan oleh almarhum Putu Dana atau yang lebih dikenal sebagai Pak Gobel, bahkan pernah dipamerkan dalam ajang nasional di Jakarta Convention Center (JCC).
Saat ini, pengajuan IG difokuskan pada tiga jenis batu unggulan yang dinilai memiliki keunikan serta nilai ekonomi tinggi, yakni Batu Kresna Dana, Batu Gadang Tabur, dan Batu Brumbun Tabur.
Menurut Sudiasa, harga batu tersebut bervariasi tergantung kualitas, motif, dan tingkat kemulusan permukaan. Batu Kresna Dana berkualitas baik dapat dipasarkan dengan harga mulai Rp1 juta, sedangkan jenis Hijau Tabur Emas dan Berumbun Pancawarna dengan kondisi sempurna mampu mencapai harga hingga Rp5 juta.
” Saat ini pasca-pandemi Covid-19, jumlah perajin yang aktif tercatat sebanyak 26 orang. Kami berharap dengan adanya sertifikasi IG ini, Batu Pulaki bisa kembali booming seperti tahun 2015-2016 lalu dan tidak diklaim oleh daerah lain,” ujarnya.
Dengan proses pemeriksaan substantif yang telah berlangsung, Batu Pulaki Banyupoh kini semakin dekat memperoleh pengakuan resmi sebagai produk berindikasi geografis. Status tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas pasar, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan lokal yang menjadi identitas masyarakat Banyupoh.(adv/ub)





