UPDATEBALI.com, TABANAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan batal menaikkan tarif retribusi tera dan tera ulang sebagai bentuk optimalisasi pendapatan daerah lantaran terbit undang-undang baru. Dimana mulai tahun 2024, pungutan retribusi ini akan sepenuhnya dihapuskan.
Plt Sekretaris Disperindag Tabanan I Wayan Roby Mega Nanta mengatakan, meskipun potensi pendapatan yang hilang terbilang kecil, atau hanya sebesar Rp 20 juta pertahun, penghapusan ini memang memberikan dampak pada upaya optimalisasi pendapatan. Berbeda dengan retribusi pasar yang menghasilkan target pendapatan sekitar Rp 6,250 miliar per tahun.
Namun, meski pendapatan berkurang, pelayanan tera dan tera ulang lanjut kata Roby akan tetap berjalan, sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap masyarakat. Selain retribusi tera dan tera ulang, pungutan KIR kendaraan bermotor juga dihapuskan. (tia/ub)