UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas IIB Negara dengan tegas membantah isu peredaran narkotika yang dikendalikan dari Rutan. Setelah kabar tersebut mencuat, Karutan bersama timnya langsung melakukan penggeledahan di kamar Gus Google yang disebut-sebut sebagai dalang di balik peredaran tersebut.
"Kami telah melakukan penggeledahan rutin di blok hunian WBP dan area open camp untuk menciptakan Zero Halinar (handphone, pungli, narkoba), serta tetap menjalin kerjasama dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK)," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono, Selasa 30 Mei 2023.
Baca juga:
Tresna lan Punia Pakis Bali, Putri Koster Tekankan Tari Rejang Adalah Identitas Tiap Desa Adat
Dalam penjelasannya, Lilik menegaskan bahwa mereka selalu menjalankan Prosedur Tetap (Protap) dan Standar Operasional (SOP) yang telah diatur dengan baik dan rutin dilakukan. Selain itu, pihaknya juga menjalin sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
"Kami telah menjalin kerjasama yang baik dengan APH dan instansi terkait untuk mencegah peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya di dalam rutan. Secara internal, kami melakukan penggeledahan dua kali dalam seminggu, dan bersama APH dilakukan dua kali dalam sebulan. Semua ini dilakukan semata-mata untuk mencapai Zero Halinar," tambah Lilik.
Lilik juga menjelaskan bahwa memang terdapat narapidana bernama Gus Google. Dan pihaknya juga langsung menindaklanjuti terkait isu yang berkembang di pemberitaan media, terkait peredaran narkoba. "Kami sudah melakukan penggeledahan di kamar hunian Gus Google, dan tidak ada barang terlarang yang ditemukan," tegas Lilik.
Sebelumnya, adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Jembrana yang dikendalikan langsung dari Rutan menjadi sorotan. Pengakuan ini muncul setelah 11 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil koplo ditangkap oleh Polres Jembrana.
Salah satu tersangka, Mawa alias IKMS dari Kecamatan Melaya, bersama dua temannya, mengaku mendapatkan barang tersebut dari jaringan di lapas. Sementara itu, tersangka berinisial Abem (35) dari Kecamatan Jembrana juga mengakui mendapatkan barang terlarang dari Gus Google, melalui jaringan di Rutan Negara. (dik/ub)