UPDATEBALI.com, TABANAN – Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat agar daerah mengalokasikan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja wajib dalam upaya Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), daerah khususnya Tabanan saat ini tengah mencari formula bansos. Dimana untuk Tabanan, dua persen dari DTU besarannya sekitar Rp 3,8 miliar.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotio, Minggu (11/9/2022) menjelaskan, daerah masih mencari formula bantuan sosial tambahan sebagai perlindungan sosial akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Sedang kita carikan formula bansosnya. Di Tabanan itu sekitar Rp 3,8 miliar, dua persen dari dana transfer umum, “ucapnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Anak Agung Gede Dalem Trisna Ngurah, menyebutkan nilai DAU yang ditransfer dari pusat kurang lebih Rp 189 miliar. Dengan jumlah tersebut, maka dua persennya yang akan dipakai sebagai bansos kurang lebih Rp 3,8 miliar.
Dalam PMK Nomor 134/PMK.7/2022, pemerintah daerah diinstruksikan mengalokasikan dua persen dari DTU yang nilainya sebesar DAU untuk belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tersebut antara lain pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Kemudian penciptaan lapangan kerja, atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. (den/ub)