UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria bernama Joko yang diduga menjadi bandar narkotika di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng berhasil kabur saat digrebek polisi, pada Minggu 21 Januari 2024. Belakang Joko disinyalir kabur dengan berjalan diatas atap rumah warga lantaran ditemukan lubang di plafon rumahnya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, awalnya pihaknya berhasil membekuk dua orang pria asal Desa Tegalinggah bernama Akramullah (30) dan Rusman Ali (40) yang diduga baru saja membeli paket sabu-sabu di tempat Joko yang diduga menjadi bandar narkoba di wilayah Desa Pegayaman.
Dimana saat itu, keduanya tengah melintas di Jalan Singaraja-Denpasar tepatnya di Wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng menggunakan sepeda motor Jupiter MX dengan plat kendaraan DK 5202 FO, pada Senin 15 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.
Tanpa waktu lama, keduanya lantas diberhentikan polisi untuk digeledah. Benar saja dari tangan kiri Akramullah didapat satu paket yang diduga isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,26 gram bruto atau 0,18 gram netto. Sedangkan saat Rusman Ali digeledah tidak ditemukan barang bukti apapun.
“Paket tersebut diakui keduanya didapat dari seseorang bernama Joko asal Desa Pegayaman dengan cara membeli seharga Rp 400 ribuan. Rencananya mereka akan konsumsi paket tersebut berdua saja,” Sebut AKBP Widwan didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, Selasa 23 Januari 2024.
Setelah itu, pihaknya lantas mengembangkan informasi tersebut. Sehingga polisi lantas melakukan upaya paksa, namun sehari sebelum penggebekan ternyata Joko tidak ada dirumahnya. Meski begitu pihaknya tetap mengepung rumah Joko di Desa Pegayaman. Disana pihaknya menemukan pintu rumah sudah digembok.
“Disaksikan Kepala Dusun tim kita langsung memanjat tembok rumah. Setelah berhasil masuk didalam kita dapat semua barang bukti lalu kita naik ke plafon rumah dan ternyata sudah bolong. Disinyalir dia kabur lewat itu dan melangkah diatas atap antar rumah warga,” Jelas dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam rumah Joko diantaranya alat-alat atau perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp 2,3 Juta yang diduga hasil transaksi narkotika, kapak kecil, sebuah parang, belati, senjata rakitan, hingga sebuah airgun lengkap dengan magazine-nya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap Joko, namun polisi belum menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara terkait, senjata rakitan serta airgun diduga merupakan senjata ilegal yang tidak berisi surat-surat izin kepemilikan.
“Kami memang betul-betul komitmen untuk memerangi penggunaan serta peredaran gelap narkoba. Pasti kami kejar terus dan tidak ada henti-hentinya untuk menindak tegas para pelaku bandar maupun pengedar narkoba,” Tegas AKBP Widwan.
Disisi lain, terhadap kedua Akram dan Rusman disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (dna/ub)