UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang bandar bersama dua orang pengguna narkoba berhasil dibekuk Polres Buleleng, pada Selasa 2 Januari 2024 lalu.
Ketiganya terciduk saat tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gudang ayam yang berada di Dusun Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, pihaknya menerima informasi maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada sejumlah titik di wilayah tersebut.
Kemudian berselang satu jam, datang dua orang laki – laki masuk ke gudang ayam yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Melihat hal itu, tim opsnal lantas menggrebek tempat tersebut. Pihaknya akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku KAS (35) dan PYAP (26) tengah memegang alat hisap sabu – sabu.
“Keduanya sedang berada dalam kamar sebuah gudang memegang bonk (alat hisap sabu – sabu). Setelah dikembangkan ada satu orang bandar inisial I (43) sedang duduk diluar kamar tersebut,” Ungkap AKBP Widwan, Rabu 17 Januari 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sepaket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,21 gram bruto atau netto 0,02 gram, satu buah bong atau alat hisap, dan dua buah korek gas, dari pelaku KAS dan PYAP.
Sementara itu dari pelaku I yang diduga menjadi bandar narkoba, pihaknya berhasil mengamankan 26 paket sabu-sabu dengan berat total 6,24 gram bruto atau 2,55 gram netto. Lalu satu handphone merk Nokia, dua pipet kaca, dua korek gas, sebuah gunting, sepotong pipet plastik dengan ujung runcing, dua bungkus sedotan plastik, sebuah botol plastik, dan uang tunai senilai Rp 150 ribuan.
“Modus kedua tersangka yakni KAS dan PYAP adalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis Sabu dengan berat netto 0,02 gram. Sementara I tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 26 paket sabu-sabu seberat 2,55 gram netto,” Jelas dia.
Akibat perbuatannya, KAS dan PYAP disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
Sementara, tersangka I disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(dna/ub)