UPDATEBALI.com, TABANAN – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan telah memulai proses penertiban alat peraga kampanye, seperti baliho dan spanduk, yang dimiliki oleh calon legislatif (caleg) di daerah ini. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2023 tentang ketertiban umum, serta hasil komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, kegiatan penertiban dimulai dengan menurunkan 8 baliho dan 2 spanduk di sekitar simpang gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, atau banjar Sanggulan, desa Banjar Anyar, Kediri.
Kegiatan penertiban ini akan berlanjut dengan menggandeng tim yustisi, termasuk Bawaslu. Pada Rabu 8 November 2023, kegiatan serupa akan dilakukan di simpang Dadakan kecamatan Kediri dan melanjutkan ke jalan Ahmad Yani, By Pass Soekarno hingga patung adipura. Bahkan, kegiatan ini juga akan mencakup jalan Gatot Subroto, jalan Pahlawan, Gajahmada, dan sekitarnya.
“Sesuai dengan visi misi Kabupaten Tabanan, kami berkomitmen menjadikan daerah ini sebagai zona hijau yang aman selama Pemilu. Terkait dengan perayaan Hut Kota, kami juga akan berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan,” tambah Sukanada.
Baliho dan spanduk yang telah ditertibkan sementara waktu akan disimpan di kantor Satpol PP.
“Kami akan memperhatikan tempat dan estetika, termasuk agar alat peraga kampanye tidak merusak pohon atau menempel di rambu lalu lintas,” pungkasnya.(tia/ub)