Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBahas Tiga Ranperda, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II...

Bahas Tiga Ranperda, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun 2023

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-26 dengan Masa Persidangan II Tahun Sidang tahun 2023.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster berserta anggota Dewan lainnya di ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali, Rabu 12 Juli 2023.

Gubernur Bali menyampaikan 3 (tiga) Raperda kepada anggota dewan yakni tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat dan Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dalam laporannya, Gubernur Wayan Koster mengatakan, Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Ranperda ini digagas dikarenakan Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Pondasi Kepariwisataan Bali yang meliputi Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik.

Baca Juga:  Fakultas Teknik Unud Bangga, KSR Team Juara Pada Nec Futurest 2022

Untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam upaya pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah.

Baca Juga:  Gubernur Sampaikan Alasan Pesta Kesenian Bali dibuka Megawati

Kedua, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat ini upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus terus dilakukan guna memperkuat kapasitas fiskal kita. Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Raperda ini merupakan upaya kita untuk menggali sumber-sumber yang potensial untuk peningkatan PAD terutama kegiatan-kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi,” kata Wayan Koster.

Terakhir, Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Baca Juga:  Fraksi Dewan Buleleng Setujui Dua Ranperda Usulan Eksekutif Dilanjutkan Hingga Jadi Perda

“Pasal 74 ayat (1) menentukan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran,” jelasnya.

Wayan Koster berharap Anggota Dewan memberikan saran dan masukan penyempurnaan 3 (tiga) Raperda ini.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments