Jumat, Maret 28, 2025
BerandaBaliBahas Tiga Ranperda, Dewan Buleleng Segera Bentuk Pansus

Bahas Tiga Ranperda, Dewan Buleleng Segera Bentuk Pansus

UPDATEBALI.com, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk dapat melakukan pembahasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada masa sidang II tahun 2025.

Adapun pansus yang dibentuk yakni, Pansus 1 membahas tentang Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dengan Ketua Pansus Dewa Komang Yudi Astara, Pansus II membahas tentang Ranperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang diketuai Ketut Dodi Tisna Adi, sementara Pansus III membahas tentang Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase yang dinahkodai Wayan Soma Adnyana.

Baca Juga:  Dewan Buleleng Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp 2.2 Triliun

Bupati Buleleng, yang diwakili Wakil Bupati Gede Supriatna mengatakan, terkait dengan penjelasan tersebut agar segera mendapat tindak lanjut oleh Dewan Buleleng dan dibahas dalam agenda rapat mulai dari pembahasan tingkat I sampai dengan pembahasan tingkat II, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut Supriatna menyebut, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, diajukan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana penambahan modal tersebut telah meberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Buleleng dengan peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Siap Anggarkan Pendanaan Pemilukada 2024

“Ranperda ini juga untuk memenuhi amanat regulasi yaitu Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” Imbuh dia, Senin 17 Maret 2025.

Kemudian, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda), dibahas untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dimana pada ketentuan pasal 314 Huruf C mengamanatkan perubahan Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dimana sebelumnya bernama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Buleleng 45, menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45.

Baca Juga:  Buleleng Jadi Tempat Demonstrasi Mesin Pembersih Pipa Tenaga Nitrogen Dari Korea

Sedangakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, diajukan untuk menjawab tantangan terkait dengan upaya penangulangan banjir, mengatur distribusi air permukaan, dan mengatasi genangan air di Kabupaten Buleleng.

“Jadi diperlukan upaya pengelolaan sistem Drainase yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Daerah,” Tandas dia. (dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments