Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliBahas Ranperda Kemudahan Investasi, Dewan Buleleng Undang SKPD Terkait

Bahas Ranperda Kemudahan Investasi, Dewan Buleleng Undang SKPD Terkait

UPDATEBALI.com, BULELENG – Untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Pertuaran Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor, DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Panitia Pembahas Ranperda (Papemperda) melaksanakan rapat kerja dengan OPD terkait, pada Rabu 8 Mei 2024.

Ketua Papemperda Ketut Dody Tisna Adi menyampaikan, terdapat beberapa hal yang menjadi saran dan masukan yang perlu mendapat penekanan dalam rancangan Perda tersebut, seperti terkait dengan judul Ranperda masih perlu penyempurnaan agar pemahamanya dapat diperjelas.

Baca Juga:  Lantik Pengurus Sekaligus Membuka Persami Saka Bakti Husada, Wabup Kasta Berpesan untuk Mensharing dan Mengimplementasikan Ilmu Yang Diperoleh Kepada Masyarakat

Dimana sesuai kesimpulan rapat, menjadi Ranperda Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, pembebasan pajak pada pasal 6 ayat (1) Huruf a dijadikan pada bagian penjelasan dengan mengadopsi subtansi PP Nomor: 24 tahun 2019, pada pasal (5) huruf b terkait frasa menyerap tenaga kerja disempurnakan menjadi menyerap tenaga kerja mengutamakan tenaga kerja lokal, pada ketentuan pasal 9 ayat (1).

“Hasil ini dapat diterima oleh eksekutif yang selanjutnya akan diatur dan disempurnakan dalam Ranperda tersebut,” Ujar dia.

Baca Juga:  Pemkab Badung Peringati Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali

Sementara itu, terkait dengan hasil Sidak yang dilaksanakan sebelumnya, Dody menyebut, ada sejumlah hal yang perlu mendapat penyempurnaan, seperti pada penyediaan sarana dan prasarana untuk meningkatakan kenyamanan pengunjung dalam mengurus keperluannya, khususnya pada layanan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial dimana jumlah pengunjung yang memerlukan layanan cukup tinggi.

“Nanti kita dorong untuk penyiapan anggarannya, selain itu pada layanan di dinas PU kita harap agar penyiapan SDM lebih dimaksimalkan lagi, dan menyiapkan layanan konsultan bagi masyarakat sehingga dapat memudahkan dalam menyiapkan berkas dan persyaratan yang berkaitan dengan kebutuhan layanan mereka,” Jelas dia.

Baca Juga:  Dampingi Moeldoko ke Pelabuhan Sanur, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ajukan Tiga Skema Solusi Kemacetan

Disamping itu, dirinya juga berharap setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), segala hal yang menyangkut dengan kemudahan bagi masyarakat dalam berinvestasi benar-benar dapat terwujud.(dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments