spot_img
BerandaBaliBabak Akhir, Mantan Dosen Cabul Divonis Dua Tahun Penjara

Babak Akhir, Mantan Dosen Cabul Divonis Dua Tahun Penjara

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus perbuatan cabul mantan dosen Ilmu Keperawatan di STIKES bernama Putu Agus Ariana (33) akhirnya memasuki babak akhir. Terbaru dalam sidang putusan pada Kamis 14 Desember 2023, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, terdakwa divonis dua tahun penjara.

Selain vonis penjara, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heriyanti didampingi Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari juga menjatuhkan vonis tambahan berupa membayar kerugian atau restitusi kepada korban sejumlah Rp 2.510.000 kepada terdakwa Agus Ariana dan apabila tidak membayar akan diganti dengan penjara 2 bulan.

Baca Juga:  Bali Beach Hotel, The Heritage Collection Meriahkan HUT RI ke-79 dengan 'Pesta Rakyat'

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi Rp 2.510.000 kepada korban, subsider 2 bulan kurungan,” Ungkap Hakim Heriyanti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut mantan dosen asal Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem ini dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta restitusi sebesar Rp 10.340.000.

Baca Juga:  Aparat Kepolisian Tangkap Oknum Guru yang Mencabuli Murid

Sehingga vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng. Dalam sidang tersebut, terdakwa juga telah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual sesuai dakwaan kesatu jaksa yakni pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Dimana, majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa tersebut. Dalam persidangan terdakwa dianggap sopan dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga. Sementara hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni terdakwa merupakan tenaga pendidik atau dosen.

Baca Juga:  Polisi Menangkap Pria 67 Tahun diduga cabuli Anak Bawah Umur

Disisi lain, JPU Made Juni Artini menyatakan pikir-pikir terkait hasil vonis tersebut. Sementara terdakwa Agus Ariana juga menyatakan pikir-pikir.

“JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments