UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang ayah berinisial KJA yang tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 7 tahun di sebuah kamar kost di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng akhirnya ditahan polisi, pada Selasa 30 April 2024 di Rutan Polres Buleleng.
Saat dikonfirmasi, Sabtu 4 Mei 2024. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, sejak KJA ditahan, penyidik mulai melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng.
“Sudah ditahan Selasa lalu. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan,” Ungkap AKP Darma.
Lebih lanjut, AKP Darma menyebut jika sebelumnya KJA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu 27 April 2024. Sebab polisi telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum dari tim medis, selain itu polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi-saksi lainnya.
Disamping itu, saat disinggung terkait kondisi korban, AKP Darma mengatakan jika saat ini korban masih dalam pendampingan psikolog dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial, lantaran masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Korban masih didampingi dan memerlukan waktu untuk memulihkan trauma psikisnya,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, KJA dilaporkan ke Polda Bali pada tanggal 13 Maret 2023, ditandai dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/177/III/2024/SPKT/POLDA BALI, lantaran tega mencabuli putri kandungnya sendiri.
Aksi ini diketahui dilakukan di sebuah kamar kost di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, pada Kamis 22 Februari 2024. Setelah dilaporkan ibu kandung korban, Polda Bali kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polres Buleleng untuk memudahkan proses penyelidikan.(dna/ub)