UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai sebelumnya seorang anak dibawah umur dikabarkan dibawa kabur dan menjadi korban pelecehan seorang duda (49) yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Busungbiu. Ternyata kini korban tengah hamil dengan usia kandungan sudah dua bulan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan bahwa saat ini kondisi korban dinyatakan telah hamil selama dua bulan, dimana korban serta orang tuanya menyampaikan hal tersebut usai dilakukan proses pengecekan sementara. Namun AKP Sumarjaya mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil visum dari korban.
“Berdasarkan keterangan korban dan kedua orang tuanya. Korban sudah terlambat dua bulan atau positif hamil. Itu didapat dari hasil pengecekan sementara namun kita masih menunggu visum resmi,” Ucap AKP Sumarjaya saat dikonfirmasi pada, Selasa (13/9/2022).
Selanjutnya saat disinggung terkait keringanan hukuman terhadap tersangka jika korban dinyatakan positif hamil, AKP Sumarjaya mengatakan bahwa terkait hal itu nantinya tergantung dati keputusan hakim dipersidangan, karena tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Namun disisi lain AKP Sumarjaya mengaku bahwa saat ini kondisi psikologi korban terganggu, dimana kondisinya saat ini masih terbebani akibat kejadian yang menimpanya dan kini korban dikabarkan sudah tidak bersekolah serta korban juga saat ini didampingi psikolog beserta kedua orangtuanya.
“Kondisi psikologis korban sekarang masih merasa ada beban dan sudah didampingi psikolog. Korban tidak sekolah dan sekarang didampingi orang tua,” Imbuh AKP Sumarjaya.
Selain itu, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. Sembari menunggu hasil visum korban pihak kepolisian telah menahan tersangka di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng.
Kini akibat perbuatannya, seorang duda 49 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (diana/ub)