UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kegiatan “NGORTE” (Ngobrol Bersama Update Berita with Media) pada Jumat, 10 April 2026, sebagai ajang silaturahmi sekaligus pemaparan kinerja sektor jasa keuangan di Bali kepada insan pers.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman memperkenalkan diri dan membangun komunikasi yang lebih cair dengan awak media.
Parjiman menyampaikan pengalamannya bertugas di berbagai daerah, mulai dari Bank Indonesia hingga OJK di sejumlah wilayah, sebelum akhirnya bertugas di Bali.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Irhamsah Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsuman dan Layanan Manajemen Strategis; Ni Made Novi Susilowati Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 3 OJK Provinsi Bali dan Zulkifli Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali.
Dalam paparannya, Parjiman menyampaikan kondisi perekonomian daerah yang tetap solid. Sepanjang 2025, ekonomi Bali tumbuh 5,82 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 sebesar 5,48 persen dan melampaui rata-rata nasional yang mencapai 5,11 persen.
“Dari sisi industri perbankan, kinerja intermediasi masih terjaga,” kata Parjiman.
Selain perbankan, OJK juga mengawasi sektor lembaga jasa keuangan non-bank seperti penjaminan, dana pensiun, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.
Zulkifli menyoroti maraknya aktivitas pergadaian ilegal. Dari hasil pengawasan, ditemukan 19 entitas pergadaian yang belum berizin.
“OJK telah melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi langsung pelaku usaha dan memberikan kesempatan untuk mengurus perizinan,” ungkapnya.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, hanya satu entitas yang mengajukan izin. Sisanya dinyatakan ilegal dan penanganannya diserahkan kepada Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami sudah melakukan upaya maksimal, mulai dari sosialisasi hingga pendampingan. Jika tetap tidak berizin, maka akan ditindak sesuai aturan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Zulkifli menegaskan, langkah penertiban ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari praktik keuangan ilegal serta memastikan industri jasa keuangan di Bali tetap sehat dan terpercaya.(den/ub)





