spot_img
spot_img
BerandaBisnis & EkonomiOJK Hormati Putusan KPPU, Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Pindar

OJK Hormati Putusan KPPU, Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Pindar

UPDATEBALI.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencermati sekaligus menghormati putusan yang dikeluarkan Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pendanaan bersama (Pindar).

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri Puncak Upacara Pemelaspasan di Desa Adat Senapahan dan Cepaka

Menanggapi hal itu, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong industri Pindar agar memperkuat penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Upaya ini dilakukan guna mewujudkan industri yang sehat, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

OJK juga mendorong para penyelenggara Pindar untuk berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperkuat pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Selama Cuti Idulfitri 2023, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Layani 450.936 Penumpang

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ketentuan ini mengatur antara lain batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana, sebagai upaya menciptakan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga telah menetapkan berbagai regulasi terkait tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan penyelenggara Pindar, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028. Roadmap tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga:  Arus Mudik di Gilimanuk Dipantau Ketat, Bupati Jembrana: Semua Siap Siaga

Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan industri Pindar dan memastikan setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments