spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPeristiwa Kekerasan di Jalan Majapahit Kuta dalam Pendalaman Polisi

Peristiwa Kekerasan di Jalan Majapahit Kuta dalam Pendalaman Polisi

UPDATEBALI.com, BADUNG – Sebuah insiden pengerusakan disertai penganiayaan yang terjadi di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Aparat kepolisian dari Polsek Kuta saat ini tengah mendalami kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.

Peristiwa itu dilaporkan oleh dua korban, yakni Gusman Saputra dan Kadek Sriasa. Lokasi kejadian tercatat di Jalan Majapahit, Kuta, serta area pinggiran Sungai Tukad Mati, tepatnya di belakang Pura Warulot, Badung.

Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK.,MH menjelaskan, kejadian bermula pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, Gusman Saputra mendapat kabar dari penghuni rumah kontrakannya mengenai kerusakan pada bagian atap. Ketika mendatangi lokasi, ia mendapati seorang pria berada di atas atap bangunan. Upaya menegur justru berujung pada tindakan agresif, di mana terduga pelaku melempar besi penyangga AC ke arah korban.

Baca Juga:  Gubernur Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Dorong Penyelesaian Masalah Hukum di Tingkat Desa

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian turun dari atap dan melakukan perusakan sejumlah fasilitas rumah. Empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa, serta ratusan genteng dilaporkan mengalami kerusakan. Sebagian genteng bahkan dilempar menggunakan batu ke arah korban dan warga sekitar. Akibat aksi tersebut, kerugian materiil yang dialami Gusman Saputra diperkirakan mencapai Rp20 juta.

“Usai melakukan perusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar warga dan petugas. Sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku kembali terlihat oleh Kadek Sriasa yang berniat membantu mengamankan situasi. Namun, pelaku justru mengamuk sambil membawa kayu usuk dan menyerang secara membabi buta. Kadek Sriasa tidak sempat menghindar dan mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat pukulan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemprov Bali Resmi Buka Bulan Bahasa Bali VI Tahun 2024

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.

Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan kejiwaan juga telah dilakukan, dan hasilnya menunggu penjelasan resmi dari tim medis. Selanjutnya, kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga:  Bali Tak Butuh Ormas Bermasalah, Gubernur Koster: SKT Bisa Ditolak Jika Timbulkan Kerusuhan

Polsek Kuta menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan hukum yang humanis, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan kondisi kejiwaan pelaku. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 39 KUHP yang memungkinkan penerapan tindakan khusus bagi pelaku dengan gangguan mental tertentu.

Setelah seluruh proses hukum dan administrasi rampung, pelaku direncanakan akan diserahkan kepada Satpol PP untuk penanganan lanjutan dengan melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Sementara itu, pelaku tetap dijerat Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, sembari menunggu hasil gelar perkara.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments