Badung Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Wabup Alit Sucipta Tegaskan Komitmen Keadilan Restoratif

0
289
Wabup Bagus Alit Sucipta menghadiri sekaligus memberikan paraf naskah MoU dan PKS di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).
Wabup Bagus Alit Sucipta menghadiri sekaligus memberikan paraf naskah MoU dan PKS di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12). Sumber foto : Humas Badung

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri sekaligus memberikan paraf pada naskah Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 17 Desember 2025.

Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, yang pelaksanaannya disinergikan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali serta kejaksaan negeri di masing-masing daerah.

Baca Juga:  Sejak 2021 Uang Makan PNS Ditiadakan, Pemprov Bali Fokus pada Tunjangan Kinerja

Kesepakatan tersebut bertujuan mendorong penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang tidak semata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.

Wabup Bagus Alit Sucipta menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

“Pidana kerja sosial merupakan langkah positif karena memberikan ruang pembinaan bagi pelaku, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendekatan ini lebih humanis dan mencerminkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Baca Juga:  Diskarmat Badung Peringati HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia Ke-103

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan di lapangan.

“Pemkab Badung siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui koordinasi yang baik bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan, agar tujuan pembinaan dan pemulihan sosial dapat tercapai optimal,” imbuhnya.

Melalui skema pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi langsung kepada masyarakat.

Baca Juga:  Dua Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Aceh Timur

Pendekatan ini dinilai mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial serta meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, para bupati dan wali kota se-Bali, wakil bupati dan wakil wali kota se-Bali, para kepala kejaksaan negeri se-Bali, Direktur ESDM Umum Jamkrindo, serta undangan lainnya.(den/ub)