Bupati Kembang Dorong Dua Ranperda Strategis, Perkuat Ekonomi Desa dan Lindungi Warga dari TPPO

0
265
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk menyampaikan pendapatnya terkait dua Rancangan Peraturan Daerah yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan melindungi korban perdagangan orang.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk menyampaikan pendapatnya terkait dua Rancangan Peraturan Daerah yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan melindungi korban perdagangan orang. Sumber foto : Humas Jembrana

UPDATEBALI.com, JEMBRANABupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan yang akrab disapa Bupati Kembang, menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun 2025/2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Rabu, 12 November 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri anggota dewan, Sekda Jembrana, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Kembang menyampaikan pandangan eksekutif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan DPRD, yaitu Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Ranperda tentang Pencegahan serta Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga:  Pemprov Bali akan Pindahkan Pasien Covid-19 yang Isoman

Menurut Bupati Kembang, kedua rancangan perda tersebut memiliki urgensi tinggi dan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

“Substansi dari kedua Ranperda ini sangat penting dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Kami berharap pembahasannya dapat berjalan baik hingga akhirnya disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Bupati Kembang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan perda tentang BUMDes menjadi kunci dalam memperkuat ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat.

“BUMDes berperan strategis sebagai penggerak ekonomi lokal dan wadah pengembangan potensi desa. Karena itu, payung hukum yang kuat diperlukan agar pengelolaannya bisa lebih profesional dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Tamba Groundbreaking Factory Sharing Kakao Jembrana

Terkait Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Bupati Kembang menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dihadapi secara serius.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan perlindungan nyata kepada korban, terutama perempuan dan anak. Ranperda ini akan menjadi dasar hukum dalam membangun sistem perlindungan yang terpadu,” tegasnya.

Ia menambahkan, peraturan tersebut akan memperkuat koordinasi lintas instansi, memperluas edukasi kepada masyarakat, serta memastikan layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban dilakukan secara berkeadilan dan berperspektif gender.

Baca Juga:  ASN Baru Jembrana Resmi Dilantik, Bupati Kembang Titip Pesan Soal Pelayanan Publik

Sebelum menutup penyampaian pendapatnya, Bupati Kembang menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dedikasi dan kepekaan dalam merumuskan kebijakan publik.

“Inisiatif ini menunjukkan komitmen DPRD dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Jembrana. Sinergi antara eksekutif dan legislatif akan terus kita jaga demi kemajuan daerah,” tandasnya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen materi Ranperda dari Bupati Kembang kepada DPRD Jembrana untuk dibahas pada sidang berikutnya.(yud/ub)