UPDATEBALI.com, BADUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya dengan berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pantai Kelan, Kuta, Badung.
Pelaku berinisial MAH (19) asal Makassar berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu yang dicurinya. Aksi pencurian itu diketahui setelah korban melapor ke Polsek Kuta pada Rabu 29 Oktober 2025.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di area parkir pantai. Tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian, tim kami berhasil melacak pelaku dan menangkapnya di wilayah Tuban, Kuta. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sepeda motor hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Iptu Matheus pada 2 November 2025.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri motor karena alasan ekonomi. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di sepeda motor.
Atas perbuatannya, MAH dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Kuta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kuta. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama di kawasan wisata pantai.
“Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati serta mendukung kerja kepolisian dengan melapor cepat bila terjadi tindak kejahatan,” ujar Kompol Agus Riwayanto.(den/ub)





