UPDATEBALI.com, BANGLI – Dalam upaya meningkatkn kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli bekerja sama dengan Diskominfos Provinsi Bali serta RTIK Provinsi Bali.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan Literasi Digital bertema “Mewaspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal pada Media Sosial”.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Krisna, Rabu, 1 Oktober 2025, menghadirkan narasumber dari RTIK Provinsi Bali dan diikuti oleh Paiketan Krama Istri (Pakis), Yowana, serta Prajuru Desa Adat se-Kota Bangli.
Plt. Kepala Diskominfosan Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha, dalam sambutannya menekankan bahwa kemajuan teknologi digital membawa banyak kemudahan, namun di balik itu tersimpan ancaman serius.
“Fenomena judi online dan pinjaman online ilegal kini marak terjadi di masyarakat. Dampaknya tidak hanya kerugian finansial, tetapi juga masalah kesehatan mental dan keluarga. Mari kita tingkatkan kesadaran dan saling mengingatkan agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan ini,” ujarnya.
Sementara itu, I Gede Putu Krisna Juliharta dari RTIK Provinsi Bali, membawakan materi “Etika Digital dan Waspada Judi Online di Media Sosial”. Ia menekankan pentingnya menjaga informasi pribadi serta lebih selektif dalam menggunakan aplikasi digital.
“Sangat penting bagi masyarakat untuk menyadari potensi kehancuran yang dapat ditimbulkan oleh perjudian online dan pinjaman online ilegal. Bahayanya bukan hanya kerugian materi, tapi juga tekanan psikologis, pelanggaran data pribadi, hingga risiko keterlibatan dalam tindak kriminal,” jelasnya.
Melalui kegiatan literasi digital ini, masyarakat diharapkan semakin cakap dalam menghadapi tantangan era digital, mampu berkata “tidak” terhadap kejahatan digital, serta membangun ketahanan diri dari jeratan judi online dan pinjaman online ilegal yang banyak beredar di media sosial.(yud/ub)





