spot_img
spot_img
BerandaBaliSejak 2021 Uang Makan PNS Ditiadakan, Pemprov Bali Fokus pada Tunjangan Kinerja

Sejak 2021 Uang Makan PNS Ditiadakan, Pemprov Bali Fokus pada Tunjangan Kinerja

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan bahwa sejak tahun 2021 tidak ada lagi alokasi anggaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 24 September 2025.

Menurutnya, kebijakan ini berlaku menyeluruh di lingkungan Pemprov Bali.

“Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Disnaker Buleleng Buka Pelatihan Bahasa Jepang Gratis di BLK Lovina Tahun 2026

Meski demikian, ia menegaskan peningkatan kesejahteraan ASN tetap menjadi perhatian pemerintah. Sebagai gantinya, Pemprov Bali melakukan penyesuaian melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan pemberian tunjangan lain.

“Selain gaji pokok, ada penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus pegawai di rumah sakit, selain TPP juga ada tambahan jasa pelayanan (Jaspel) yang rutin diberikan setiap bulan,” imbuhnya.

Kadiskes Gde Anom juga meminta para pegawai memahami kondisi ini serta memanfaatkan jalur komunikasi yang tersedia.

“Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan rumah sakit masing-masing. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi, termasuk langsung ke Dinas Kesehatan,” pesannya.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Siap Sukseskan World Beach Games Bali 2023

Senada dengan hal tersebut, Direktur RS Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, menambahkan bahwa sejak 2021 pihaknya sudah tidak mengalokasikan uang makan untuk PNS. Kebijakan ini, menurutnya, merujuk pada regulasi yang berlaku.

“Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan ASN, aturan tersebut hanya berlaku bagi ASN di kementerian dan lembaga yang sumber anggarannya dari APBN.

Baca Juga:  D'Youth Fest 3.0, Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Muda Denpasar

Hal senada juga disampaikan Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi, serta Plt. Direktur RS Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan, yang menegaskan bahwa kebijakan ini seragam berlaku di seluruh rumah sakit di bawah Pemprov Bali.

Dengan penyesuaian tunjangan yang diberikan, Pemprov Bali berharap ASN di lingkungan Dinas Kesehatan tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments