spot_img
spot_img
BerandaBaliWagub Giri Prasta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda KIP dan ASKP

Wagub Giri Prasta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda KIP dan ASKP

UPDATEBALI.comDENPASARWakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 15 September 2025.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian tanggapan DPRD Bali terhadap pendapat Gubernur atas dua Raperda inisiatif Dewan, yaitu Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP).

Dalam sidang, Ni Made Sumiati, S.H. menyampaikan pandangan Dewan mengenai Raperda KIP. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang wajib dilindungi.

Baca Juga:  Bupati Badung Lantik dan Ambil Sumpah Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana

“Melalui regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat, valid, dan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas,” ucapnya.

Sumiati juga menilai penting penguatan peran Komisi Informasi Daerah, kewajiban badan publik untuk proaktif memberikan informasi, serta perlunya etika bermedia di ruang digital.

Sementara itu, I Nyoman Suyasa, S.T. membacakan tanggapan Dewan terkait Raperda ASKP. Menurutnya, regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi konsumen dan pelaku usaha lokal. Aturan tersebut mengatur sejumlah hal teknis, mulai dari syarat pengemudi dan kendaraan, keharusan KTP Bali, izin operasional resmi, sertifikat kompetensi, hingga penggunaan label Kreta Bali Smita. Raperda juga menetapkan mekanisme tarif batas atas-bawah serta kuota kendaraan yang disesuaikan dengan zonasi pariwisata.

Baca Juga:  Realisasikan Kebijakan Bupati Badung Bagi Pekerja Adat, Sekda Adi Arnawa Serahkan Bantuan Sosial Berjumlah 495 Juta Lebih

“Raperda ini bukan hanya soal transportasi, tetapi juga tentang bagaimana Bali menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus memastikan keberpihakan terhadap masyarakat lokal. Demikian juga keterbukaan informasi, yang menjadi fondasi penting tata kelola pemerintahan yang transparan,” ujar Suyasa.

DPRD Bali menyatakan optimistis kedua regulasi strategis ini dapat segera ditetapkan sebagai Perda. Kehadirannya diharapkan memperkuat transparansi pemerintahan, meningkatkan literasi publik, sekaligus menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi agar lebih modern, tertib, dan berdaya saing.

Baca Juga:  Rektor Unud Sambut 186 Mahasiswa Program PMM Angkatan 3 dari 99 Perguruan Tinggi di Indonesia

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan diikuti seluruh anggota Dewan serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemprov Bali.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments