Bupati Badung Kukuhkan Identitas Hukum Ida Cokorda Mengwi XIII Lewat Dokumen Kependudukan

0
46
Bupati Wayan Adi Arnawa, secara resmi menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran kepada Ida Cokorda Mengwi XIII di Puri Ageng Mengwi, Sabtu (13/9).
Bupati Wayan Adi Arnawa, secara resmi menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran kepada Ida Cokorda Mengwi XIII di Puri Ageng Mengwi, Sabtu (13/9). Sumber foto : Humas Badung

UPDATEBALI.comBADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran kepada Ida Cokorda Mengwi XIII di Puri Ageng Mengwi, Sabtu, 13 September 2025.

Penyerahan ini menjadi pengesahan identitas baru secara hukum setelah sebelumnya dilakukan prosesi Abhiseka sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa pelayanan kependudukan tidak hanya sebatas urusan administrasi, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masyarakat.

“Ini adalah momentum penting, bukan sekadar pencatatan dokumen. Penyerahan di Puri Ageng Mengwi adalah peristiwa sakral sekaligus bentuk perhatian pemerintah untuk memperkuat kebersamaan antara pemerintah, adat, dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Efektif, Waktu Tempuh Anjlok dari 19 Menit Jadi 5 Menit

Menurutnya, momen bersejarah ini juga harus dimaknai sebagai bagian dari pelestarian budaya Bali. Administrasi kependudukan tidak hanya berdampak legal-formal, tetapi juga menjadi pengakuan sosial, budaya, dan historis.

“Dengan demikian, ini memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga tradisi, sekaligus membangun Badung yang sejahtera, tertib, dan berdaya saing,” tegasnya.

Kadis Dukcapil Badung, AA. Ngurah Arimbawa, menjelaskan bahwa perubahan nama Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi telah disahkan melalui putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP, Perkuat Literasi Keuangan Syariah Berbasis Masjid

Proses ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta aturan turunan lainnya. Dengan dasar hukum tersebut, Disdukcapil Badung menerbitkan dokumen baru yang diserahkan langsung oleh Bupati.

Sementara itu, Ida Cokorda Mengwi XIII menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Bupati Adi Arnawa.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya mengikuti seluruh prosedur kependudukan. Penyerahan ini adalah pengakuan negara atas identitas baru saya sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi. Ke depan, saya berharap dapat bersama pemerintah membangun kesejahteraan lahir batin masyarakat Badung,” ucapnya.

Baca Juga:  Gubernur Koster Puji Tindakan Cepat PLN Pulihkan Listrik di Bali

Acara ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Bali I Wayan Bawa, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Ketua TP PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, jajaran OPD, camat, perbekel, tokoh adat, serta pasemetonan Asta Puri Ageng Mengwi.(den/ub)