Gubernur Koster Paparkan Konsep Bale Kerta Adhyaksa, Sinergi Hukum Adat dan KUHP Baru

0
294
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga yang menyelesaikan perkara hukum umum secara damai di wilayah Desa Adat.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga yang menyelesaikan perkara hukum umum secara damai di wilayah Desa Adat. Sumber foto : Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa.

Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dalam penjelasannya, Koster menguraikan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang dibentuk melalui keputusan bersama Gubernur Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Meski berkedudukan di Desa Adat, lembaga ini tidak menjadi bagian dari struktur kelembagaan Desa Adat. Fokus utamanya adalah penyelesaian perkara hukum umum dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga:  Bupati Kembang Minta Pendataan Perlinsos Transparan, Warga Berhak Ajukan Sanggahan

Struktur organisasi Bale Kerta Adhyaksa terdiri dari pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Seluruh pengurus diisi oleh sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan independen.

Fungsi lembaga ini mencakup koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, serta penyelesaian perkara hukum umum di masyarakat.

Jenis perkara yang dapat ditangani antara lain pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, serta perselisihan yang berpotensi mengganggu harmoni sosial.

Sementara itu, perkara adat, tindak pidana berat, atau perkara yang sudah masuk tahap penyidikan hingga persidangan tidak menjadi kewenangan Bale Kerta Adhyaksa.

Baca Juga:  DPRD Bali Adakan Rapat Paripurna terkait Raperda APBD Provinsi Bali 2025

Keputusan penyelesaian perkara akan dituangkan dalam akta perdamaian yang memuat sanksi sesuai kesepakatan, seperti denda, kerja sosial, atau permintaan maaf.

Proses ini dilakukan tanpa biaya dan hasilnya dilaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD, Gubernur Koster menegaskan pentingnya harmonisasi dan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Ia juga setuju dengan pengaturan sanksi yang lebih rinci serta membangun sistem dokumentasi berbasis digital.

“Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga netral yang memadukan hukum adat dengan hukum positif, dan penerapannya akan disesuaikan dengan implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama agar Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Bawaslu Badung Tegaskan Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

Koster juga menjelaskan bahwa istilah Kerta diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan.

Dalam konteks Bali, Kerta memiliki makna tatanan, kemajuan, hingga pengadilan, seperti halnya Kertha Gosa di Klungkung yang dulu berfungsi sebagai pusat pengadilan kerajaan.

Dalam tata hubungan pemerintahan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa menjadi lembaga yang fokus pada penyelesaian perkara hukum umum secara adil dan damai, berdampingan dengan perangkat Desa Adat lainnya seperti Paruman Desa, Sabha Desa, Prajuru Desa, dan Kerta Desa, namun memiliki fungsi khusus dalam memperkuat harmoni sosial di masyarakat.(yud/ub)