TPA Suwung Tak Lagi Jadi Tempat Sampah, Bali Percepat Revolusi Pengelolaan Limbah

0
417
Kadis KLH Bali, I Made Rentin, mengajak semua pihak mendukung penutupan TPA Suwung agar berjalan lancar dengan langkah antisipatif dan pemantauan ketat.
Kadis KLH Bali, I Made Rentin, mengajak semua pihak mendukung penutupan TPA Suwung agar berjalan lancar dengan langkah antisipatif dan pemantauan ketat. Sumber foto : Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengumumkan penghentian pengiriman sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung mulai 1 Agustus 2025.

TPA seluas 32,4 hektare ini juga akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan pers pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tentang penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping.

Baca Juga:  Bupati Badung Canangkan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Seluruh Desa

Sesuai surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, seluruh aktivitas open dumping di TPA Suwung harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak surat keputusan diterbitkan.

“Mulai 1 Agustus, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Penutupan total akan dilakukan akhir Desember 2025,” ujar Sekda Dewa Indra.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk menyukseskan transisi ini.

Baca Juga:  Wagub Cok Ace Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-74 Provinsi Bali

Keduanya diminta mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mempercepat Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), dan mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS).

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi pada 30 Juli 2025 dengan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, TNI/Polri, Satpol PP, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun langkah antisipatif.

Baca Juga:  Badung Perkuat Penanganan Sampah, Bupati Adi Arnawa Terima Bantuan Wood Chipper dari Menteri LH

DKLH Bali juga akan mendirikan posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah TPA Suwung dan mengintensifkan patroli Satpol PP guna menghindari potensi penolakan dari masyarakat.

“Kami mohon dukungan seluruh warga, khususnya di Denpasar dan Badung, agar proses penutupan TPA Suwung ini berjalan tertib dan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Made Rentin.

Penutupan TPA Regional Suwung menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen Bali dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.(yud/ub)