Gubernur Koster Tunjukkan Ketegasan, Pantai Bingin Dibersihkan dari Bangunan Tak Berizin

0
291
Gubernur Bali Wayan Koster pimpin pembongkaran 48 bangunan wisata ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, sebagai langkah tegas menegakkan hukum dan menyelamatkan aset daerah.
Gubernur Bali Wayan Koster pimpin pembongkaran 48 bangunan wisata ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, sebagai langkah tegas menegakkan hukum dan menyelamatkan aset daerah. Sumber foto : Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.com, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran 48 bangunan wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, pada Senin, 21 Juli 2025.

Didampingi Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara, serta jajaran aparat gabungan, penertiban dilakukan menyusul terbitnya Surat Perintah Pembongkaran dari Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tanggal 15 Juli 2025.

Aksi tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan 1, 2, dan 3 yang sebelumnya telah dilayangkan kepada para pemilik bangunan. Namun karena tidak ada kepatuhan, Pemprov Bali bersama Pemkab Badung memutuskan untuk melakukan eksekusi lapangan.

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka di Tengah Kekhawatiran Bahaya Omicron, Mahasiswa MIKM FK UNUD Lakukan Sosialisasi Pedoman Sekolah Sehat

“Lahan ini milik Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk aset daerah yang masuk kawasan hijau. Bangunan-bangunan ini tidak memiliki izin dan melanggar Perda Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait tata ruang,” tegas Gubernur Koster kepada media.

Bangunan yang dibongkar terdiri dari villa, restoran, homestay, hingga penginapan yang seluruhnya beroperasi tanpa izin. Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, serta Linmas dikerahkan untuk mengamankan proses pembongkaran dan evakuasi barang.

Baca Juga:  Megawati Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali, Koster Tegaskan Politik Harus Berpihak pada Rakyat

Situasi sempat memanas saat puluhan karyawan bangunan usaha menggelar aksi protes dengan membawa spanduk bertuliskan “Kami Menolak Pembongkaran Usaha Pantai Bingin” dan “Kami Mau Diatur Tapi Menolak Dibongkar.” Meski demikian, pembongkaran tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Koster menegaskan, pembongkaran ini bagian dari komitmen menjaga tertib hukum dan tata kelola wilayah Bali. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Bali tengah membentuk tim audit dan investigasi terhadap seluruh perizinan usaha pariwisata di Bali.

Baca Juga:  Gubernur Koster dan Suastini Koster Dapat Kehormatan Hadiri 65 Tahun Hubungan Diplomatik antara Indonesia dan Jepang

“Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas dan keras. Ini adalah gerakan bersih-bersih untuk menyelamatkan Bali dari eksploitasi liar dan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Terkait karyawan yang terdampak, Gubernur menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan guna menjamin keberlangsungan kehidupan mereka, namun tetap dalam koridor hukum dan tata kelola yang benar.

“Kami melindungi rakyat, tapi kalau melanggar dan menggunakan aset negara secara ilegal, tentu tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.(yud/ub)