Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNasionalPolda Metro Gagalkan Peredaran 30.000 Bungkus Rokok Ilegal

Polda Metro Gagalkan Peredaran 30.000 Bungkus Rokok Ilegal

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Penyidik Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan peredaran 450.000 batang rokok atau 30.000 bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai di wilayah Jadetabek.

“Ini bisa kita ungkap berawal dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana berupa memperdagangkan atau menjual rokok tanpa izin di wilayah Jadetabek,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1).

Zulpan mengatakan penyidik kepolisian dan Bea Cukai menyita 30.000 bungkus rokok ilegal dari dua lokasi.

Baca Juga:  Sejumlah Pendukung Arema FC Diamankan Petugas

Lokasi pertama digerebek pada 29 Desember 2021 bertempat di Pasar Cibubur Jakarta Timur. Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial AM (25) yang berperan menjual rokok ilegal secara daring selama kurang lebih 6 bulan.

Sedangkan lokasi kedua di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang digerebek pada 11 Januari 2021. Di lokasi kedua polisi mengamankan satu terduga pelaku berinisial M (50) yang berperan membeli rokok tanpa pita cukai dari daerah Pamekasan, Jawa Timur, kemudian dijual di Jadetabek selama kurang lebih 4 bulan.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

Lebih lanjut Zulpan mengatakan akibat tindakan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp750 juta.

“Dampak negatif dari pada kejahatan ini adalah yang pertama merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak adanya izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai, kemudian yang kedua menghambat pembangunan nasional dengan tidak terbayarnya pajak-pajak pita cukai,” ujarnya.

Selain itu negara juga menderita kerugian akibat tidak dibayarkannya bea masuk barang impor yang membuat pendapatan negara menurun dan stabilitas keuangan terganggu.

Baca Juga:  Belajar dari Jakarta, DPRD Bali Gali Strategi Penataan Sungai untuk Atasi Banjir

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments