Rabu, April 2, 2025
BerandaBaliPolres Tabanan Tangkap 11 Tersangka Narkoba, Dua Residivis Kembali Ditangkap

Polres Tabanan Tangkap 11 Tersangka Narkoba, Dua Residivis Kembali Ditangkap

UPDATEBALI.com, TABANAN – Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil menangkap 11 tersangka kasus narkoba dalam sebulan terakhir. Dari delapan kasus yang diungkap, dua tersangka diketahui sebagai residivis, sementara dua lainnya perempuan.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C Kesuma, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, polisi menyita 337 paket sabu seberat 128,96 gram dan tiga butir ekstasi.

Baca Juga:  Pelaku Curi Gabah di Tabanan Diringkus Polisi

Dua residivis yang kembali ditangkap adalah PBP alias BY (27) dan HDY (41). PBP diringkus di Desa Kaba-Kaba, Kediri, pada 1 Maret 2025, dengan barang bukti 13 paket sabu dan tiga butir ekstasi. Sementara HDY, warga Badung, ditangkap bersama pasangannya KAS (28) di dekat Perumahan Puri Ganesa, Tabanan, dengan empat paket sabu seberat 0,54 gram.

Baca Juga:  Pasca Sapi Warga Tegalbadeng Timur Mati, Bidang Keswan-Kesmavet Jembrana Lakukan Disinfektan dan Penyuluhan

Kasus terbesar melibatkan GST NKS alias AN (45) dan SH alias IPL (25), yang menyimpan 300 paket sabu seberat 120,16 gram. Mereka mengaku mengambil barang di wilayah Pangkung Tibah.

Beberapa tersangka juga mencoba cara unik untuk menyembunyikan narkoba. INS alias PR (52) menyimpan sabu dalam ranting bambu, sedangkan IPAS alias CBL (40) menyembunyikannya di bawah kasur di rumahnya di Desa Gubug.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Traktor di Tabanan, Satu Pelaku Masih Buron

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kami terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di Tabanan,” tegas AKBP Chandra.(tia/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments